Jepang berencana mengenakan pajak seragam 20% terhadap transaksi Aset Kripto, dengan memfasilitasi peluncuran ETF melalui revisi undang-undang perpajakan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Jepang berencana mengenakan pajak seragam 20% terhadap transaksi Aset Kripto, dengan memfasilitasi peluncuran ETF melalui revisi undang-undang perpajakan.